Jambi 21 Oktober 2017, BKIPM Jambi bekerjasama dengan Kepolisian, Polairut dan jajarannya berhasil mengagalkan penyelundupan Baby Lobster (BL dengan nama latin Nephropidae sp) dengan tujuan negara tetangga senilai 5,4 Milyar di simpang 3 lampu merah Kota Baru (depan Kantor Kecamatan Kota Baru) pukul 00.15 WIB. Pelaku mengunakan mobil Agya dan Avanza yang mana sempat membuat aparat curiga. Penangkapan ini berhasil atas laporan masyarakat yang telah masuk beberapa bulan lalu serta penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Pelaku berinisial MM 46 tahun (Jakarta Timur), A 50 tahun (Jakarta Utara), MK 28 tahun (Jakarta Utara) membawa 9 Box Baby Lobster sebanyak 38000 ekor dengan jenis Baby Lobster Mutiara dan Baby Lobster Pasir.
Walau terbilang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, namun BL merupakan salah satu komoditi yang dilarang. Hal ini berkaitan dengan peraturan tentang mentransportasikan atau mendistribusikan Indukan Lobster yang sedang hamil (diatas 200gram) dan Baby Lobster.
Walau terbilang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, namun BL merupakan salah satu komoditi yang dilarang. Hal ini berkaitan dengan peraturan tentang mentransportasikan atau mendistribusikan Indukan Lobster yang sedang hamil (diatas 200gram) dan Baby Lobster.
Apabila terdapat yang melakukan atau ketahun hal tersebut maka akan dikenakan sanksi denda 1,5 Milyar atau kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Tidak hanya BL yang menjadi blacklist dalam transaksi / komiditi, masih banyak lagi hewan-hewan hayati yang terbilang gampang ditemui namun dilarang untuk di transportasikan dgn alasan menjaga siklus dan ekosistem hewan tersebut.
Tidak hanya BL yang menjadi blacklist dalam transaksi / komiditi, masih banyak lagi hewan-hewan hayati yang terbilang gampang ditemui namun dilarang untuk di transportasikan dgn alasan menjaga siklus dan ekosistem hewan tersebut.
Post a Comment
Post a Comment