Ada Empat hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengirimkan ikan guppy atau ikan hias peliharaan Anda yaitu:
1. Packing / Bungkuslah Ikan Koleksi Anda sebaik mungkin.
Jika teman-teman peternak ikan hias guppy ingin mendistribusikan atau mengiriman ikan guppy koleksinya keseluruh Indonesia bahkan kesemua negara, diwajibkan untuk membungkus / packing dengan sebagus, rapi dan seaman mungkin karna apabila packingan ikan kita tersebut rusak atau terjadi masalah bisa saja akan berefek negatif kepada ikan hias yang kita kirimkan tersebut.
Adapun bahan-bahan yang bisa teman2 peternak guppy harus persiapkan seperti steroform, busa, bubble warp, koran, kardus yang tebal. Gunakan kardus yang tebal untuk menjaga keamanan ikan guppy yang kita kirimkan, bahkan kalau perlu tambahkan steroform didalamnya agar lebih dingin dan aman. Khusus ikan hias guppy tidak diwajibkan untuk mengunakan oksigen atau 02 dalam pengiriman. Karna O2 bebas saja udah cukup dalam melakukan pengiriman.
Sedikit tips tambahan, silahkan tambah tulisan seperti BARANG MUDAH PECAH, IKAN HIDUP HANDLE WITH CARE, FRAGILE, HATI-HATI untuk berjaga-jaga dan menandakan bahwa isinya adalah ikan hidup.
2. Tulis Alamat Pembeli dan Penjual Selengkap Mungkin.
Dalam mengirimankan paket khususnya ikan hidup sangat diwajibkan untuk memberikan alamat selengkap mungkin kepada jasa pengiriman. Kenapa?? Karna bisa saja kurir dari jasa pengiriman mendapati kesulitan dalam mengirimankan paket ikan tersebut sehingga pengirimanan pun menjadi sangat lambat.
Jadi, setelah mendapatkan DEAL dari pelanggan ikan koleksi kita sebaiknya minta alamat pembeli secara mendetail. Adapun urutan alamat yang dibutuhkan yaitu: 1. Nama Penerima / Pembeli 2. No Telepon Pembeli kalau bisa 2 Nomer 3. Nama Jalan Rumah Si Pembeli 4. Nomer RT dan RW Rumah Si Pembeli 5. Nama Kelurahan Rumah Si Pembeli 6. Nama Kecamatan Rumah Si Pembeli 7. Nama Kota atau Kabupaten Alamat Si Pembeli 8. Nama Provinsi Alamat Si Pembeli 9. Kodepos Alamat Si Pembeli. Dan tidak lupa pula Nama dan Nomer Handphone Penjual Ikan Hias Guppy (Kontak Kita).
3. Jasa Pengiriman dan Cek Tarif Ongkos Kirim.
Memilih jasa pengiriman adalah hal yang sangat penting. Karna apabila si peternak ikan hias salah memilih partner untuk kelancaran usahanya pastinya akan berdampak negatif terhadap omset dan usahanya itu sendiri.
Adapun beberapa jasa pengiriman yang bisa kami rekomendasikan untuk teman2 peternak ikan disini dan sekaligus bisa melihat tarif dari pengirimannya yaitu:
1. Pos: www.posindonesia.co.id
2. JNE: www.jne.co.id
3. TIKI: www.tiki.id
4. JNT: www.jet.co.id
Semua jasa pengiriman memiliki kelebihan dan kekurangan bergantung kepada pelayanan jasa pengiriman mereka itu sendiri. Dan rata-rata semua jasa pengiriman diatas memiliki pelayanan 1 hari sampai semua. Namun manakan jasa pengiriman yang paling cocok untuk mengirimankan ikan hias guppy?? Yang pasti adalah jasa pengiriman yang diinginkan oleh si pembeli. Karna biasanya pembeli udah biasa mengunakan jasa pengiriman tersebut. Dan juga tergantung jarak antara kantor jasa pengiriman tersebut dengan alamat si pembeli.
Namun bagaimana apabila si pembeli belum pernah mengunakan satupun jasa pengiriman diatas?? Kami menyarankan untuk mengunakan jasa pengiriman JNE. Mengapa?? Karna selama ini kami lebih intense mengunakan jasa pengiriman tersebut. JNE berani memberikan garansi uang kembali apabila paket dengan layanan YES (Yakin Esok Sampai) mereka tidak sampai esok harinya. Namun itu balik lagi tergantung posisi lokasi si pembeli. Karna layanan YES hanya berlaku untuk wilayah kota-kota saja.
4. Surat Karantina Ikan dari BKIPM atau Dinas terkait.
Sebelum kita mengiriman ikan hidup (ikan hias atau semacamnya) melalui jasa pengiriman sebaiknya kita harus melengkapi persyaratan agar pengiriman kita tersebut menjadi legal. Caranya yaitu dengan membuat surat karantina ikan dari BKIPM. Adapun caranya sebagai berikut:
a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan (untuk lokal cukup uji klinis);
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d. Dilengkapi ijin / rekomendasi SAT-LN dari Direktorat Jenderal PHKA – Kementerian Kehutanan,
bagi Ikan yang dikategorikan dilindungi / dibatasi sesuai Appendix CITTIES.
sumber data (www.bkipm.kkp.go.id)
Mungkin penjelasan di atas ribet dan rumit yaa,, jadi kita persingkat sebagai berikut:
1. Penjual/Peternak Ikan harus datang ke Kantor BKIPM terdekat di kota Anda.
2. Membawa dan menunjukan sampel ataupun ikan hias yang akan dikirimkan.
3. Mengisi formulir yang telah disiapkan oleh BKIPM.
4. Membayar secara debit Bank BRI sebagai bukti.
Apabila ke empat point di atas semua udah di pahami, Anda bisa mengiriman ikan hias guppy anda ke seluruh Indonesia dengan aman dan nyaman. Dan selamat menikmati hobby Anda. Salam Admin. JualGuppy.Com.
Post a Comment
Post a Comment